PROFESI ADAKAH ZAKATNYA ?
Assalamu’alaikum. Wr. Wb
Alhamdulillah, was sholaatu was salaamu alaa Rosulillah wa ba’du
Sebelum membahas tentang wajib tidaknya zakat profesi, mari kita fahami urgensi zakat dalam kehidupan dan beragama.
Zakat adalah salah satu bagian dari rukun islam seorang muslim yang secara jelas di sebutkan dalam al-qur’an dan hadits serta ijma’ ulama akan kewajibanya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآَتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’. (QS. Al Baqarah: 43)
Dan hadits Nabi Muhammad Sollahu ’Alaihi Wasallam :
بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
Islam dibangun di atas lima: persaksian bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, naik haji, dan puasa Ramadhan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Zakat selain sebagai ibadah yang di wajibkan, zakat juga bisa menjadi solusi masalah ekonomi yang di hadapi hampir seluruh dunia saat ini. Di masa kejayaan islam, zakat merupakan pilar penting dam menyelesaian persoalan okonomi umat pada saat itu, karena zakat pada saat itu di serahkan langsung kepada waliyul amri, yang mengharuskan bagi masyarakat yang mampu untuk menyerahkan zakatnya, dan bagi yang menolak membayarnya mempunyaikonsekwensi hukum atasnya. Selain itu zakat pada saat itu itu di Kelola dengan penuh Amanah dan tanggung jawab, sehingga hasilnya sangat luar biasa bagi kemaslahatan masyarakatpada saat itu.
Indonesia merupakan negara yang berpenduduk mayoritas muslim, mempunyai potensi yang sangat besar jika pengelolaan zakat di Kelola dengan benar dan penuh Amanah. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 327 triliun per tahun menurut data yang dihimpun dari pusat kajian strategis lembaganya. Potensi itu bersal dari zakat penghasilan, jasa pertanian, perkebunan, peternakan, dan sektor lainnnya. Merupakan jumlah yang sangat luar biasa dan akan menjadi solusi efektif jika di Kelola dengan baik dan Amanah.
Zakat penghasilan atau zakat profesi (al-mal al-mustafad) adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohmya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, dosen, makelar, seniman dan sejenisnya.
Persoalan zakat Profesi memang tidak diketemukan penjelasannya dalam ketentuan fiqih klasik. Ketiadaan keterangan dalam ketentuan fiqh klasik bukan berarti bahwa profesi tidak wajib dizakati. Para ulama seperti Syekh Muhammad al-Ghazali, Dr. Yusuf al-Qaradlawi telah melakukan upaya untuk memecahkan persoalan ini dengan mencari dasar atau rujukan dalam fiqh klasik. Misalnya, ijtihad yang dilakukan Syaikh Muhammad al-Ghazali bahwa orang yang bekerja dengan penghasilan yang melebihi petani wajib mengeluarkan zakat penghasilannya. Ini berarti, zakatnya gaji diqiyaskan dengan zakatnya pertanian.
إن مَنْ دَخْلُهُ لَا يَقِلُّ عَنْ دَخْلِ الْفَلَّاحِ الَّذِي تَجِبُ عَلَيْهِ الزَّكَاةُ يَجِبُ أَنْ يُخْرِجَ زَكَاةً؛ فَالطَّبِيْبُ، وَالْمَحَامِي، وَالْمُهَنْدِسُ، وَالصَّانِعُ، وَطَوَائِفُ الْمُحْتَرِفِيْنَ وَالْمُوَظَّفِيْنَ وَأَشْبَاهُهُمْ تَجِبُ عَلَيْهِمُ الزَّكَاةُ، وَلَابُدَّ أَنْ تُخْرَجَ مِنْ دَخْلِهِمْ الكَبِيْرِ –محمد الغزالي، الإسلام وأوضاعنا الإقتصادية، مصر-دار النهضة، الطبعة الأولى، ج، 1، ص. 118
“Sesungguhnya orang yang pemasukkannya tidak kurang dari petani yang diwajibkan zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat. Karenanya, dokter, pengacara, insinyur, pengrajin, para pekerja professional, karyawan, dan sejenisnya, wajib zakat atas mereka. Dan zakatnya harus dikeluarkan dari pendapatan mereka yang besar”. (Muhammad al-Ghazali, al-Islam wa Audla’una al-Iqtishadiyyah, )
Pandangan ini setidaknya didasari atas dua alasan.
Pertama adalah keumumam firman Allah swt:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ — البقرة:267
“Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 267)
Kedua, secara rasional, Islam telah mewajibkan zakat atas petani. Jika petani saja yang penghasilannya lebih rendah dari mereka diwajibkan zakat, apalagi mereka yang penghasilannya lebih tinggi dari petani.
Sedangkan Dr. Yusuf al-Qardlawi sampai pada kesimpulan bahwa gaji atau pendapatan yang diterima dari setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu yang halal wajib dizakati. Hal ini disamakan dengan zakat al-mal al-mustafad (harta yang diperoleh seorang muslim melalui satu jenis proses kepemilikan yang halal).
فَالتَّكْيِيْفُ الفِقْهِيُّ الصَّحِيْحُ لِهَذَا الْكَسْبِ أَنَّهُ مَالٌ مُسْتَفَادٌ –يوسف القرضاوي، فقه الزكاة، بيروت-مؤسسة الرسالة، ط، 3، 1393هـ/1983 م، ج، 1، ص. 490
“Zakat diambil dari gaji atau sejenisnya. Sedang dasar fiqhnya yang sahih terhadap penghasilan ini adalah mal mustafad (harta perolehan)” (Yusuf al-Qaradlawi, Fiqh az-Zakat, Bairut-Mu`assah ar-Risalah, cet ke-3, 1393 H/1983 M, juz, 1, h. 490)
Sedangkan mengenai nishab gaji adalah sama dengan nishabnya uang. Demikian ini karena banyak orang yang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk uang, karenanya yang paling baik adalah menentapkan nishab gaji berdasarkan nishab uang yang setara dengan nilai 85 gram emas. Dan zakat tersebut diambil dari gaji atau pendapat bersih. Dalam soal zakat gaji tidak disyaratkan adanya haul, tetapi zakatnya bisa juga ditunaikan ketika gaji itu diterima sebesar 2,5 %.
وَأَوْلَى مِنْ ذَلِكَ أَنْ يَكُونَ نِصَابُ النُّقُودِ هُوَ الْمُعْتَبَرُ هُنَا, وَقَدْ حَدَّدْنَاهُ بِمَا قِيْمَتُهُ 85 جِرَامًا مِنَ الذَّهَبِ…وَإِذَا كُنَّا قَدِ اخْتَرْنَا القَوْلَ بِزَكَاةِ الرَّوَاتِبِ وَالأُجُورِ وَنَحْوِهَا فَالَّذِي نُرَجِّحُهُ أَلَّا تُأْخَذَ الزَّكَاةُ إِلَّا مِنَ “الصَّافِي” … فَالَّذِي إِخْتَارَهُ أَنَّ الْمَالَ الْمُسْتَفَادَ كَرَاتِبِ الْمُوَظَّفَ وَأَجْرِ الْعَامِلِ وَالْمُهَنْدِسِ وَدَخْلِ الطَّبِيبِ وَالْمَحَامِي وَغَيْرِهِمْ مِنْ ذَوِي الْمِهَنِ الْحُرَّةِ وَكَإِيرَادِ رَأْسِ الْمَالِ الْمُسْتَغَلِ فِى غَيْرِ التِّجَارَةِ كَالسَّيَّارَاتِ وَالسُّفُنِ وَالطَّائِرَاتِ وَالْمَطَابِعِ وَالْفَنَادِقِ وَدُوَرِ الْلَهْوِ وَنَحْوِهَا لَا يُشْتَرَطُ لِوُجُوبِ الزَّكَاةِ فِيْهِ مُرُورُ حَوْلٍ بَلْ يُزَكِّيهِ حِيْنَ يَقْبِضُهُ ((يوسف القرضاوي، فقه الزكاة، بيروت-مؤسسة الرسالة، ط، 3، 1393هـ/1983 م، ج، 1، ص. 513، 517، 505)
“Yang paling utama dari semua itu adalah bahwa nishab uang merupakan yang mu’tabar (yang dijadikan patokan) dalam konteks ini (nishab gaji atau pendapatan), Dan kami telah menentukan nilainya setara dengan nilai 85 gram emas…..Dan ketika kami telah memilih pendapat (yang mewajibkan) zakar gaji, upah dan sejenisnya, maka pendapat yang kami kuatkan adalah bahwa zakatnya tidak diambil kecuali dari pendapatan bersih…. Maka pendapat yang saya pilih bahwa harta perolehan seperti gaji pegawai, gaji karyawan, insinyur, dokter, pengacara dan yang lainnya yang mempunyai profesi tertentu dan juga seperti pendapatan/penghasilan yang diperoleh dari modal yang investasikan di luar sektor perdangan seperti kendaraan, kapal laut, kapal terbang, percetakan, perhotelan, tempat hiburan dan yang lain, itu tidak disyaratkan kewajiban zakatnya adanya haul, tetapi zakat dikeluarkan ketika ia menerimanya (gaji)” (Yusuf al-Qaradlawi, Fiqh az-Zakat, Bairut-Mu’assah ar-Risalah, cet ke-3, 1393 H/1983 M, juz, 1, h. 513, 517, 505)
Dari penjelasan di atas setidak dapat ditarik gambaran sebagai berikut.
- Jika pendapatan bersih seorang pekerja selama setahun seperti dokter atau karyawan sebuah perusahaan atau pegawai pemerintahan atau yang lainya mencapai nishab yang telah ditentukan maka ia wajib mengeluarkan zakatnya.
- Semua pendapatan yang di hasilkan dari profesi itu di akumulasikan selama satu tahun di akhir tahun, setelah di kurangi kebutuhan asasi tiap hari, hutang dan bentuk pembayaran pembayaran lain sesuai dengan hukum zakat.
- Jika harta itu mencapai nishob 85 gr dari emas murni, maka akan di kenai zakat sebanyak 2,5 %
- Dari pendapatan profesi itu di tambah dengan pendapatan lain jika ada.
- Diperbolehkan pembayaran zakat tiap bulan atau dengan cara cicilan yang setara selama satu tahun.
Contohnya jika seseorang selama setahun memperoleh pendapatan bersih sekitar 120 juta, dengan asumsi ia menerima pendapatan bersih setiap bulan 10 juta. Maka ia harus mengeluarkan zakat setiap bulannya 2,5 % dari 10 juta tersebut, yaitu sebesar 250 ribu. Jadi selama setahun ia mengeluarkan zakat sebesar 3 juta.
Penunaian zakat merupakan salah satu bukti dari ketaqwaan kita terhadap Allah Ta’ala, Berbahagialah orang-orang yang dikaruniai keimanan dan mau melaksanakan perintahNya dan menjauhi laranganNya. Semoga setiap zakat yang kita keluarkan menjadikan jiwa dan harta kita menjadi bersih, berkembang, berkah, bermanfaat dan menyelamatkan kita dari siksaNya .
Amiin ya Robbal ‘Alamin.
1 Comment
Test
Add Comment